Skip to content

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun :

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
  6. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah admin sebutkan di atas.
  7. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Seminsius

Kawil Cempedak

Plt.

Kawil Tenggayong

Damianus Santi

Kawil Danau Teluk

Anes

Kawil Lancak

Niko

Kawil Rapun