Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Drs. Aloysius Yanto, M.Si yang menghimbau desa mendata penduduk miskin, maka dengan ini kepala desa Cempedak Gregorius Kilung, S.Pd mengajak staf perangkat desa untuk mendata penduduk miskin didaerah 5 dusun di Desa Cempedak.
“Kemiskinan merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hal ini pemerintah Daerah Kabupaten
Sanggau melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau berkewajiban untuk mendata masyarakat miskin yang layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, menindaklanjuti perintah dari Presiden RI untuk Program Jejaring Pengaman Sosial dan antisipasi kenaikan BBM maka direncanakan akan diadakan Bantuan Sosial kepada masyarakat miskin, pedagang dan pekerja yang layak menerima Bantuan Sosial.
Untuk itu dimohon agar kepada Kades dan Lurah untuk mendata masyarakat di wilayahnya yang layak menerima bantuan tetapi belum terakomodir oleh Bantuan Sosial Pusat maupun Daerah (PKH,Sembako maupun BLT DD)” demikian isi surat yang diterima pemerintah desa Cempedak.
“Adapun petugas yang mendata adalah kepala kewilayahan dan ketua RT yang dikoordinasi oleh perangkat desa yang ditunjuk kepala desa” demikian penuturan kepala desa Cempedak Gregorius Kilung, S.Pd terkait surat edaran dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau.