Cempedak-tayanhilir.desa.id- Tayan Hilir, Kepala desa Cempedak Gregorius Kilung, S.Pd hadir untuk memenuhi undangan, menindak lanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kabupaten Sanggau nomor. 140/2158/ DPMPemdes-C tanggal, 9 November 2022 hal Sosialisasi hasil Review laporan UPK Eks PNPM – MPd, berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk itu kepala desa Cempedak diundang untuk hadir pada :
- Senin, 14 November 2022 waktu pukul 09.00 Wib s.d. Selesai
- Di Gedung Serba Guna Kecamatan Tayan Hilir, di Desa Kawat
- Tujuan Sosialisasi hasil reviu Laporan UPK Eks PNPM – MPd
Mengenai UPK Eks PNPM-MPd adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang sudah menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. “Salah satunya, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat” saduran dari website DPR RI
Hadir kepala desa Se-Kecamatan Tayan Hilir. Ketua BPD Se-Kecamatan Tayan Hilir, Pengurus Inti UPK Kec. Tayan Hilir, BKAD Kec.Tayan Hilir, dan 1 (Satu) orang Tokoh masyarakat dari masing-masing Desa.